Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan penanggulangan bencana di Kota Pekanbaru dan tugas pembantuan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 281 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekanbaru adalah sebagai berikut :

KEPALA BADAN

  1. Kepala BPBD mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahaan di bidang ketentraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat sub urusan penanggulangan bencana dan tugas pembantuan lainnya.
  2. Kepala BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, efektif dan efisien.
  • pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan becana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
  • penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara.
  • penyusunan dan menetapkan serta menginformasikan peta rawan bencana.
  • penyusunan dan penetapan prosedur tetap penagggulangan bencana.
  • pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
  • pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  • pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.

UNSUR PENGARAH

  1. Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana.
  2. Unsur Pengarah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
  • penyusunan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
  • pemantauan;
  • pelaksanaan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;

KEPALA PELAKSANA

  1. Kepala Pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana secara terintegrasi serta membantu dan menjalankan tugas sehari-hari BPBD.
  2. Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
  • pengkoordinasian dan komando dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • perumusan kebijakan teknis dibidang penanggulangan bencana.
  • pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang penanggulangan bencana.
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.

SEKRETARIAT

  1. Sekretaris Unsur Pelaksana Badan mempunyai tugas merencanakan, menyusun, merumuskan dan melaksanakan program kerja Sekretariat Unsur Pelaksana Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretaris Unsur Pelaksana Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan dan pelaksanaan program kerja kesekretariatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran BPBD.
  • penyelenggaraan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, penatausahaan aset dan perlengkapan serta penyusunan program.
  • pengkoordinasian, pelaksanaan pelayanan, pengaturan rapat dinas, upacara dan keprotokolan serta pembinaan, perumusan laporan tahunan dan evaluasi setiap bidang sebagai pertanggungjawaban.
  • pengkoordinasian dan pembinaan pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor dan lingkungannya, kendaraan dinas serta perlengkapan gedung kantor.

BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN

  1. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan sub urusan pencegahan dan kesiapsiagaan.
  2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan dan pelaksanaan program kerja Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  • perumusan kebijakan dan pengkoordinasian dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada pra bencana, pemberdayaan masyarakat serta pengurangan resiko bencana serat pelaksanaannya.
  • pelaksanaan hubungan kerja dan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada pra bencana, pemberdayaan masyarakat serta pengurangan resiko bencana.
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada pra bencana, pemberdayaan masyarakat serta pengurangan resiko bencana.
  • pelaksanaan fasilitasi dibidang pencegahan dan kesiapsiagaan pada pihak yang membutuhkan, dan penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan dasar, lanjutan teknis, simulasi dan gladi.
  • penyusunan daftar pertanyaan, monitoring lapangan, pengevaluasian dan penyusunan laporan evaluasi data pencegahan pra bencana.
  • pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan serta analisis data potensi bahaya atau ancaman bencana, dan pelaksanaan peninjauan lapangan untuk mengetahui situasi yang ada pada saat terjadi bencana.

BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

  1. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan sub urusan kedaruratan dan logistik.
  2. Bidang Kedaruratan dan Logistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan dan pelaksanaan program kerja bidang kedaruratan dan logistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  • pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
  • pengkoordinasian penyusunan program dan pelaksanaan kebijakan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
  • perumusan kebijakan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
  • pelaksanaan fasilitasi pada pihak yang membutuhkan di bidang kedaruratan dan logistik pada saat tanggap darurat.
  • pelaksanaan pengumpulan data, observasi lapangan, mengkaji dan menyajikan data tentang kronologis bencana, jumlah korban dan jumlah sarana prasarana yang rusak.
  • pengumpulan dan pengelolaan serta analisis darurat tanggap bencana.
  • pelaksanaan penanganan korban bencana dan pengungsi.
  • penyusunan konsep rencana pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi saat tanggap darurat.
  • pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.
  • pelaksanaan pengelolaan bantuan sosial korban-korban bencana.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

  1. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu sebagian tugas Kepala Badan dalam melaksanakan sub urusan rehabilitasi dan rekonstruksi.
  2. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  • perumusan dan pelaksanaan program kerja Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk atasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
  • bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • bidang rehabilitasi dan rekonstruksi saat pasca bencana.
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan bidang keahlian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada  ayat (2), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Walikota dan bertanggungjawab kepada kepala dinas.
  4. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
  5. Jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.