Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari:

A.  Kepala Pelaksana

B.  Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahi :

  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Keuangan

C. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi :

  1. Seksi Pencegahan
  2. Seksi Kesiapsiagaan

D.  Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi :

  1. Seksi Kedaruratan
  2. Seksi Logistik
  3. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi:
  4. Seksi Rehabilitasi
  5. Seksi Rekonstruksi

F.   Unit Pelaksana Teknis (UPT)

G.  Kelompok Jabatan Fungsional