
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari:
A. Kepala Pelaksana
B. Sekretariat Unsur Pelaksana, membawahi :
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Keuangan
C. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, membawahi :
- Seksi Pencegahan
- Seksi Kesiapsiagaan
D. Bidang Kedaruratan dan Logistik, membawahi :
- Seksi Kedaruratan
- Seksi Logistik
- Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, membawahi:
- Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rekonstruksi
F. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
G. Kelompok Jabatan Fungsional